SOAL PKN OTONOMI DAERAH KELAS IX
1. Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” yang berarti ...
a. kota
b. negara
|
c. desa
d. negara kota
|
2. Lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang disebut lembaga …
a. Legislatif
b. Ekekutif
|
c. Yudikatif
d. Federatif
|
3. Di bawah ini termasuk lembaga yudikatif di Indonesia, kecuali …
a. Mahkamah Agung
b. DPR
|
c. Mahkamah Konstitusi
d. Komisi Yudisial
|
4. Indonesia sekarang ini merupakan negara kesatuan yang menganut asas …
a. Sentralisasi
b. Konsentrasi
|
c. Sosialisasi
d. Desentralisasi
|
5. Yang menjadi lembaga legislatif di daerah adalah …
a. Kepala Daerah
b. DPRD
|
c. Gubernur
d. Bupati dan Walikota
|
6. Di bawah ini merupakan pengertian otonomi daerah, kecuali …
a. Kewenangan daerah otonom
b. Untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat
|
c. Menurut kehendak pemerintah pusat
d. Berdasarkan aspirasi masyarakat.
|
7. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan RI disebut …
a. Daerah istimewa
b. Daerah otonom
|
c. Desa
d. Daerah administrative
|
8. Wilayah kerja Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat disebut wilayah …
a. Istimewa
b. Khusus
|
c. Administrasi
d. Otonom
|
9. Kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat disebut …
a. Kecamatan
b. Dusun
|
c. Desa
d. Suku bangsa
|
10. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan dari pemerintah pusat kepada …
a. Daerah
b. Kepala Daerah
|
c. Gubernur
d. DPRD
|
11. Dengan dilaksanakannya asas desntralisasi, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, tapi dalam hal ini pemerintah pusat hanya berperan sebagai …
a. Perencana
b. Penentu kebijakan
|
c. Supervisor (Pengawas)
d. Pelaksana
|
12. Dengan dilaksanakannya asas desentralisasi maka pemerintah pusat dapat lebih konsen pada urusan …
a. Pejabat pusat
b. Makro/global/mendasar
|
c. Internasional
d. Pertahanan negara
|
13. Di bawah ini merupakan tujuan umum pelaksanaan otonomi daerah, kecuali …
a. Membebaskan pusat dari beban urusan daerah.
b. Pusat bisa lebih konsentrasi pada urusan makro/umum/mendasar
c. Melepaskan hubungan secara total antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
d. Pemberdayaan daerah secara optimal.
|
14. Di bawah ini merupakan tujuan khusus daru pelaksanaan otonomi daerah, kecuali …
a. Meningkatkan pelayanan
b. Meningkatkan partisipasi masyarakat
|
c. Meningkatkan penghasilan pejabat daerah
d. Meningkatkan fungsi peran DPRD
|
15. Yang menjadi landasan konstitusional dari pelaksanaan otonomi daerah adalah UUD 1945 pasal …
a. 16
b. 18
|
c. 19
d. 21
|
16. Di bawah ini merupakan landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah, kecuali …
a. Tap MPR No. XV/MPR/1998
b. UU No. 20 Tahun 2004
|
c. UU No. 32 Tahun 2004
d. UU No. 33 Tahun 2004
|
17. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI disebut …
a. Sentralisasi
b. Desentralisasi
|
c. Dekonsentrasi
d. Tugas pembantuan
|
18. Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa, dan dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu merupakan penerapaan dari asas …
a. Sentrasisai
b. Desentralisasi
|
c. Tugas pembantuan
d. Dekonsentrasi
|
19. Kewenangan otonomi daerah didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi …
a. Luas, sementara, darurat
b. Terbatas dan darurat
|
c. Luas, nyata dan bertanggung-jawab
d. Nyata dan bertanggung jawab.
|
20. Di bawah ini adalah bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan Pemerintaha Pusat, kecuali …
a. Politik luar negeri
b. Ekonomi
|
c. Agama
d. Peradilan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar